JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 10 objek bersejarah di Kota Jambi diusulkan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.
Kini prosesnya tengah berlangsung. Setidaknya 5 dari 10 objek bersejarah itu bisa ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2023 lalu.
“Sebenarnya ada 10 objek bersejarah yang akan diusulkan menjadi cagar budaya. Namun saat ini masih dalam tahap menerbitkan Surat Keputusan (SK), kini terus berporses,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kota Jambi, Mariani Yanti.
Kata Dia, Cagar Budaya yang sudah di SK kan itu, nantinya akan dilihat, apa saja potensi yang bisa dimanfaatkan, seperti untuk aktivitas pariwisata.
“Cagar Budaya yang sudah di SK kan itu, bukan menjadi milik Pemkot Jambi, tapi tetap menjadi milik ahli warisnya, misal pemerintah mau memanfaatkannya, bisa dilakukan sharing, baik dalam pendanaan dan lainnya,” katanya.
Seperti Candi Solok Sipin, sebenarnya memiliki potensi yang luar biasa, karena diprediksi memiliki jangkauan wilayah yang luas.
Untuk diketahui, 10 objek bersejarah yang diusulkan menjadi Cagar Budaya tersebut yakni, Candi Solok Sipin, Menara Air Benteng, Kerkhof di atas Taman Makalam.
Kemudian ada Kelenteng Hok Tek dekat Jembatan Sungai Maram, Residen Jambi di depan RS Bhayangkara lama, Bunker Jepang di Bandara STS.
Selain itu, ada Gedung Pesantren Nurul Iman di Seberang, Kompleks Makam Tahtul Yaman di Seberang, Rumah Batu Olak Kemang di Seberang dan Makam Pangeran Wirokusumo di Seberang.
Kata Mariani Yanti, sesuai UU nomor 10 tahun 2010, Cagar Budaya itu diatur minimal usia objeknya 50 tahun dan masa jaya 50 tahun. Memiliki nilai sejarah, pendidikan dan lainnya.
“Seperti Menara Air itu dibangun pemerintah Belanda pada tahun 1928 silam,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun sebelumnya sudah memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi untuk membahas objek bersejarah tersebut. Seperti Menara Air Benteng yang dibangun pada zaman Belanda tahun 1928 silam.
“Sangat bersejarah, ceritanya di sanalah bendera merah putih di Provinsi Jambi pertama dikibarkan, saat Kemerdekaan RI 1945. Itu akan dijadikan Cagar Budaya. Kita minta bersinergi,” tambahnya.
Di kawasan tersebut kata Junedi, juga ada kantor pelayan Perumda Tirta Mayang yang masih aktif. Jika nanti telah disahkan sebagai cagar budaya, kantor pelayanan Perumda Tirta Mayang tersebut juga masih boleh beroperasi disana.
“Walaupun jadi cagar budaya, aktivitas palayanan Perumda Tirta Mayang yang masih ada disana masih bisa,” pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com